BANYUWANGI - Masih ingat penipuan dengan modus menyaru sebagai cewek cantik di media jejaring sosial Facebook Maret 2016 lalu? Kasus yang menyeret dua pelakunya, Kiki Maulana, 21, dan Mohamad Hisbullah, 22, sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Keduanya diganjar hukuman masing-masing 1,6 tahun penjara. Oleh majelis hakim keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Menanggapi putusan itu, keduanya men...
Penipu via Facebook Diganjar 1,6 Tahun
Reviewed by Dwi
on
21.00.00
Rating: