BANYUWANGI – Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersih-bersih peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat proses perizinan dan investasi ternyata berimbas di Banyuwangi. Enam perda dari kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini masuk “gerbong” ribuan perda yang dibatalkan kementerian yang dipimpin Menteri Tjahjo Kumolo tersebut.
Penelusuran wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi di situs resmi Kemendagri, enam perda Banyuwangi yang dibatalkan, itu antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan Perd...
Enam Raperda BWI Dibatalkan Mendagri
Reviewed by Dwi
on
18.19.00
Rating: