KALIPURO - Bangkai kapal motor penumpang (KMP) Rafelia II yang tenggelam di perairan Selat Bali beberapa bulan lalu sejauh ini belum diangkat. Hingga kemarin (18/6) bangkai kapal tenggelam yang menewaskan enam orang itu masih berada di dasar laut dan dirasa memba hayakan lantaran berdekatan dengan kabel listrik bawah laut Jawa–Bali.
Menanggapi musibah tenggelamnya kapal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) RI Ignasius Jonan menegaskan izin KMP Rafelia II dibekukan. Izin kapal tersebut di bekukan lantaran penyebab tenggelam akibat kelalaian operator kapal.
Izin 'KMP Rafelia II' Dibekukan
Reviewed by Dwi
on
16.41.00
Rating: