GLENMORE - Dua terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Mohamad Mustafa, 37, dan Jerry Frans Turangan, 29, warga Dusun/Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, diganjar masing- masing empat tahun penjara.
Selain diganjar hukuman penjara, Mustafa dan Jerry juga di kenai hukuman denda senilai Rp 800 juta. Bila denda tidak di bayar, maka keduanya wajib meng ganti dengan hukuman kurung...
Bawa Satu Paket Sabu, Dua Warga Glenmore Dihukum 4 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
20.06.00
Rating: