BANYUWANGI - Kasus perusakan fasilitas pertambangan milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI) mendekati babak akhir. Enam dari delapan terdakwa yang diajukan ke persidangan sudah memasuki babak pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pasal yang dikenakan pun sama, yakni Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Mereka yang diajukan ke penuntutan itu, di antaranya Riono alias No Bajil, Sun...
Enam Perusak Fasilitas BSI Dituntut 3 Tahun
Reviewed by Dwi
on
19.43.00
Rating: