Tak Terbukti Menghasut Kerusuhan di PT BSI
BANYUWANGI - Kasus perusakan fasilitas pertambangan milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI) memasuki babak akhir. Setidaknya itulah yang dialami dua terdakwa, Edi Laksono dan Fitriyati, yang menjalani agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Dalam sidang tersebut majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa penuntut umum sebagai pelaku perusakan fasilitas tambang milik BSI tersebut. Dalam putusan yang dibacakan sore k...
Dituntut 3 Tahun, Fitriyani dan Edi Las Bebas
Reviewed by Dwi
on
19.09.00
Rating: