SALAH SATU tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Katiman, 67, asal Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar mengakui telah melakukan pencabulan pada NP, tetangganya yang masih berumur 17 tahun.
Saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Muncar, Katiman mengaku telah berhubungan pada korban yang berkebutuhan khusus itu sebanyak 10 kali. “Katiman ini saja 10 kali, setelah hubungan korban diberi uang Rp 50 ribu,” cetus Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Sadimun.
https://www.kabarbanyuwangi.info/tersangka-mengaku-10-kali-merudapaksa-korban.html
Tersangka Mengaku 10 Kali Merudapaksa Korban
Reviewed by Dwi
on
15.15.00
Rating: