Surabaya -
Pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, ditindak BPOM RI. Pabrik obat tradisional ilegal itu memproduksi jamu tradisional menggunakan bahan kimia obat (BKO). Meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon.
Padahal jamu dan obat tradisional menggunakan bahan herbal dari alam. Penindakan ini dilakukan lantaran produsen ditemukan membuat obat tradisional tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengaku izin edar obat tradisional dari pabrik tersebut sebenarnya sudah lama dicabut.
https://www.kabarbanyuwangi.info/izin-edar-pabrik-obat-tradisional-oplosan-di-banyuwangi-dicabut-sejak-2015.html
Izin Edar Pabrik Obat Tradisional Oplosan di Banyuwangi Dicabut Sejak 2015
Reviewed by Dwi
on
03.29.00
Rating: