BANYUWANGI - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2012 hingga tahun 2016, Sekretaris Desa (Sekdes) Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Haeroni (48) ditahan oleh kejaksaan. Penahanan orang nomor dua di Desa Cantuk itu berlangsung Rabu lalu (11/4/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi I Putu Sugiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Namun, pada pemeriksaan saksi Haeroni yang juga Sekdes Cantuk langsung dilakukan penahanan.
Pungli Prona, Sekdes Cantuk Ditahan
Reviewed by Dwi
on
00.44.00
Rating: