Saat pihak kantor pajak menitipkan sandera wajib pajak ke Lapas Banyuwangi.
BANYUWANGI - WS (53) seorang pengusaha toko elektronik di Kecamatan Genteng dibawa ke Lapas Banyuwangi oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Banyuwangi dan Resmob Polres setempat untuk dilakukan penyanderaan selama enam bulan ke depan karena telah menunggak pajak sebesar Rp 4,7 miliar.
"Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang gijzeling (...
Pengusaha Toko Elektronik Disandera Karena Tunggak Pajak Rp 4,7 Miliar
Reviewed by Dwi
on
16.40.00
Rating: