Pajak Karaoke Naik 25 Persen

Tarif Pajak Hiburan

BANYUWANGI - Tarif pajak hiburan di Banyuwangi bakal naik signifikan. DPRD Banyuwangi bersama tim eksekutif telah merampungkan rapat flnalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) atexrtang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Nah, melalui pembahasan raperda tersebut, pihak eksekutif dan legislatif sepakat meningkatkan tarif pajak hiburan di Bumi Blambangan. Besaran kenaikan tarif yang disepakati bervariasi, yakni sebesar lima sampai 25 persen.

Penelusuran wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, objek pajak hiburan yang diatur dalam raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 mencapai sepuluh item. Sepuluh item te...

Pajak Karaoke Naik 25 Persen Pajak Karaoke Naik 25 Persen Reviewed by Dwi on 16.43.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.