Keputusan menjual LCT Sritanjung dianggap tepat karena mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Samsudin: Penjualan LCT Putri Sritanjung Sesuai Prosedur
BANYUWANGI - Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banyuwangi mengaku lega pasca penjualan aset daerah berupa kapal LCT Putri Sritanjung seharga Rp 750 juta. Keputusan menjual kapal tersebut dianggap tepat ketimbang kapal tenggelam.
Pilih Dijual Sebelum Tenggelam
Reviewed by Dwi
on
16.51.00
Rating: