BANYUWANGI – Fasilitas mobil dinas (Mobdin) bagi pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi disediakan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas dinas. Karena itu, pejabat yang mendapatkan fasilitas mobdin dilarang atau haram membawa pulang dan menggunakan untuk kepentinagn pribadi dan keluarganya.
Untuk menertibkan penyalagunaan mobdin, Pemkab Banyuwangi menggeluarkan surat edaran (SE) kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam SE yang ditekan Asisten Pemerintahan Choiril Ustadi itu, semua mobil dinas wajib di parkir di kantor setelah melakukan aktivitas dan kegiatan dinas.
Pejabat Haram Bawa Pulang Mobdin
Reviewed by Dwi
on
16.21.00
Rating: