BANYUWANGI – Kasus peenipuan dengan kedok penggadaan uang yang melibatkan Mohamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50 alias Kanjeng Giman sempat membuat heboh masyarakat Banyuwangi. Sebab, kasus ini terungkap dengan waktu yang hampir bersamaan dengan kasus yang diungkap Polda Jawa Timur terhadap Kanjeng Dimas Taat Pribadi asal Probolinggo itu.
Kanjeng Giman yang merupakan warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru saat itu terpaksa diamankan polisi. Dia diduga menjadi aktor di balik aksi penipuan dengan modus penggandaan uang. Hari Senin (6/3), kemarin ka...
Kanjeng Giman Divonis 2 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
20.06.00
Rating: