Kanjeng Giman Divonis 2 Tahun Penjara

BANYUWANGI – Kasus peenipuan dengan kedok penggadaan uang yang melibatkan Mohamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50 alias Kanjeng Giman sempat membuat heboh masyarakat Banyuwangi. Sebab, kasus ini terungkap dengan waktu yang hampir bersamaan  dengan kasus yang diungkap Polda Jawa Timur terhadap Kanjeng Dimas Taat  Pribadi asal Probolinggo itu.

Kanjeng Giman yang merupakan warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru saat itu terpaksa  diamankan polisi. Dia diduga menjadi aktor di balik aksi penipuan dengan  modus penggandaan uang. Hari Senin  (6/3), kemarin ka...

Kanjeng Giman Divonis 2 Tahun Penjara Kanjeng Giman Divonis 2 Tahun Penjara Reviewed by Dwi on 20.06.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.