Gauli Anak Tiri, Pria Ini Diganjar 10 Tahun Penjara

nur-khazin-divonis-10-tahun-penjara

BANYUWANGI - Palu hakim akhirnya menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara kepada Nur Khazin, 37, warga Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar. Selain pidana penjara, pria itu juga diwajibkan membayar denda  Rp 800 juta. Bila tidak dibayar, terdakwa wajib  menggantinya dengan kurungan tiga bulan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Saritem (samaran), 16, telah  memenuhi unsur pidana dalam Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu...

Gauli Anak Tiri, Pria Ini Diganjar 10 Tahun Penjara Gauli Anak Tiri, Pria Ini Diganjar 10 Tahun Penjara Reviewed by Dwi on 16.48.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.