BANYUWANGI - Palu hakim akhirnya menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara kepada Nur Khazin, 37, warga Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar. Selain pidana penjara, pria itu juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta. Bila tidak dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan tiga bulan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Saritem (samaran), 16, telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu...
Gauli Anak Tiri, Pria Ini Diganjar 10 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
16.48.00
Rating: