Mengaku Nyabu Biar Tambah Percaya Diri
BANYUWANGI - Sofiatun alias Sofi alias Ajeng, 26, tampaknya harus mendekam cukup lama di penjara. Perempuan yang akrab di dunia tarik suara itu mendapat ganjaran empat tahun delapan bulan atas kepemilikan 0,25 gram sabu-sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai Ajeng terbukti bersalah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal...
Dituntut 7 Tahun, Ajeng Kena 4,8 Tahun
Reviewed by Dwi
on
18.01.00
Rating: