Terbukti Merencanakan Pembunuhan Istri
BANYUWANGI - Proses hukum kematian Sugiatik, 35, warga Dusun Tembakon, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, yang tewas di tangan suaminya, Istriyono, 42, berakhir di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid itu, Istriyono diganjar hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim berpendapat perbuatan Istriyono memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terbukti, Jagal Banjarsari Diganjar 20 Tahun
Reviewed by Dwi
on
19.40.00
Rating: