Merusak Fasilitas PT Bumi Suksesindo
BANYUWANGI – Dua warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Siliragung, Suyadi, 47, dan Jovan Tri Anggoro, terdakwa perusakan fasilitas tambang emas milik PT. Bumi Suksesindo (BSI) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ba...
Rusak Fasilitas PT Bumi Suksesindo, Dua Warga Pancer Dituntut 3 Tahun
Reviewed by Dwi
on
21.09.00
Rating: