BANYUWANGI - Ini peringatan bagi penjual minuman beralkohol (minol) di Banyuwangi agar tidak sembarangan melayani pembeli. Mereka harus lebih selektif melayani konsumen minuman memabukkan tersebut.
Salah satu syarat yang harus dipatuhi adalah, penjual hanya boleh melayani pembeli yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Jika nekat menjual minol kepada warga yang belum berusi 21 tahun, sanksi berat sudah menanti. Penjual minal nakal itu terancam kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Peraturan terkait penjualan dan peredaran minol di Bumi Blambangan itu sudah disahkan DPRD Banyuwangi kemarin (5/11). Peraturan tersebut tertuang dalam perda tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minol.
Bukan hanya mengatur batasan umur penjualan minol, peraturan yang merupakan perubahan Perda Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2007...