Isra Tabing (38) Diamankan Polsek Pesanggaran Usai Melakukan Penggelapan dan Penipuan
Banyuwangihits.id – Polsek Pesanggaran amankan seorang pria yang terlibat kasus penggelapan dana dan penipuan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengungkap, tersangka bernama Isra Tabing (38).
Awalnya, PT Convey melakukan kerja sama dengan Suyatno (56) yang merupakan Koperasi Rowo Makmur Sejahtera.
https://www.kabarbanyuwangi.info/gelapkan-dana-perusahaan-pria-di-pesanggaran-diamankan-polisi.html
Gelapkan Dana Perusahaan, Pria di Pesanggaran Diamankan Polisi
Reviewed by Dwi
on
00.52.00
Rating: