MUSIBAH tenggelamnya kapal motor penumpang (KMP) Rafelia II di Selat Bali Jumat (4/3) lalu membuat pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) memerintahkan pihak pelabuhan melarang segala jenis penumpang naik kapal landing craft tank (LCT) di Selat Bali.
Sopir dan kernet, termasuk penumpang, dilarang naik kapal jenis LCT di Selat Bali. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Ketapang, Ispriyanto, melalui wakilnya, Widodo, membe...
KMP Rafelia II Tenggelam, LCT Dilarang Angkut Penumpang
Reviewed by Dwi
on
20.00.00
Rating: