BANYUWANGI - Rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III dibatalkan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberlakukan tarif lama.
Ketentuan itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo meninjau ulang PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang BPJS. Semula, pemerintah menaikkan iuran JKN peserta PBPU menjadi Rp 30 ribu dari Rp 25 ribu. Kelas I dan II tetap mengikuti PP No. 19, yaitu...
Iuran PBPU Kelas III Batal Naik
Reviewed by Dwi
on
20.52.00
Rating: