PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Penyidik Polsek Purwoharjo masih terus mengusut kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum guru SD Agus Mustofa, 33, warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo dengan korban muridnya sendiri berinisial NR, 13.
Dalam pengusutan ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf D dan/atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).”
https://www.kabarbanyuwangi.info/oknum-guru-sd-terancam-3-tahun-penjara.html
Oknum Guru SD Terancam 3 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
07.23.00
Rating: