BANYUWANGI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Banyuwangi bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan kehadiran 62 Kepala Desa di Banyuwangi pada pertemuan di rumah KH. Maskur Ali pada 30 Mei 2018 lalu dipastikan bukan pelanggaran pidana pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Hasyim Wahid, menyampaikan hasil kajian Gakkumdu dengan didampingi komisioner Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Cipto Nugroho dan koordinatoor penyidik dan penuntut Gakkumd...
Tak Cukup Alat Bukti, Kasus 62 Kades yang Diduga Melanggar Pidana Pemilu Dihentikan
Reviewed by Dwi
on
19.33.00
Rating: