Pendirian Toko Ritel Modern Kembali Marak

BANYUWANGI - Penerbitan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ternyata belum cukup untuk membatasi berdirinya toko modern di Banyuwangi. Pendirian toko modern ilegal kini kembali marak. Meski disinyalir belum memiliki ijin, sejumlah minimarket atau toko modern tersebut, sudah menjalankan aktivitas bisnisnya.

Kondisi ini menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari fraksi PDI-Perjuangan, Salimi saat melakukan tinjau lapang perkembangan toko modern di sejumlah kecamatan.

“Berdasarkan hasil tinjau la...

Pendirian Toko Ritel Modern Kembali Marak Pendirian Toko Ritel Modern Kembali Marak Reviewed by Dwi on 18.37.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.