Larangan Berjualan di RTH Maron Tak Digubris

GENTENG - Keputusan Pemerintah Kecamatan Genteng yang melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan dan membuka lapak di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tidak digubris pedagang.

Larangan dengan memasang banner di pohon agar para PKL tidak berjualan di sepanjang jalan RTH Maron, ternyata tidak dipatuhi. "Kalau ada PKL langsung kita tertibkan," kata  Sulemi, Kasi Satpol PP Kecamatan Genteng.

Sulemi mengatakan tidak melarang para pedagang membuka lapak untuk jualan. Hanya saja, dia meminta para pedagang tidak berjualan di kawasan ...

Larangan Berjualan di RTH Maron Tak Digubris Larangan Berjualan di RTH Maron Tak Digubris Reviewed by Dwi on 07.21.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.