GENTENG - Keputusan Pemerintah Kecamatan Genteng yang melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan dan membuka lapak di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tidak digubris pedagang.
Larangan dengan memasang banner di pohon agar para PKL tidak berjualan di sepanjang jalan RTH Maron, ternyata tidak dipatuhi. "Kalau ada PKL langsung kita tertibkan," kata Sulemi, Kasi Satpol PP Kecamatan Genteng.
Sulemi mengatakan tidak melarang para pedagang membuka lapak untuk jualan. Hanya saja, dia meminta para pedagang tidak berjualan di kawasan ...
Larangan Berjualan di RTH Maron Tak Digubris
Reviewed by Dwi
on
07.21.00
Rating: