Jual Lobster di Bawah Ukuran, Pengusaha Ikan Asal Muncar Ditangkap Polisi

BANYUWANGI - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuwangi menangkap Jefri Agustinus Angka Wijaya (30), pengusaha ikan asal Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar karena menjual lobster tidak sesuai dengan ukuran yang ditentukan, Sabtu (14/4/2018). Lobster-lobster asal Banyuwangi itu rencananya akan dipasok ke Pulau Dewata.

Penindakkan terhadap Jefri disertai bukti 133 ekor lobster yang ditampung dalam tambak udang milik pengusaha lain yang masih satu desa dengan tersangka. Dari 133 ekor lobster itu, 119 ekor dalam kondisi hidup...

Jual Lobster di Bawah Ukuran, Pengusaha Ikan Asal Muncar Ditangkap Polisi Jual Lobster di Bawah Ukuran, Pengusaha Ikan Asal Muncar Ditangkap Polisi Reviewed by Dwi on 07.29.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.