BANYUWANGI - Tim Reskrim Polsek Songgon yang dipimpin Kanit Aiptu Subakti SH berhasil berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengedarkan obat farmasi tanpa ijin jenis Thirexyphehenindyl atau pil Trex, Jumat (13/4/18) malam.
Keduanya adalah Hartono (21) dan Nurhidayat (30), yang sama sama berasal dari Dusun Sumberagung, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Mereka diciduk aparat dari sebuah warung nasi goreng di dusun setempat.
Kapolsek Songgon AKP Bakin SH mengatakan, dari penangkapan kedua pengedar tersebut pihaknya langsung menyita Barang Bukti (BB) berupa pil...
Edarkan Pil Trex, Dua Pemuda Asal Songgon Diciduk Polisi
Reviewed by Dwi
on
07.19.00
Rating: