Jainuri SH, kuasa hukum Perpenas kubu Waridjan. (Foto: timesbanyuwangi.com)
BANYUWANGI – Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Sugihartoyo sebagai tersangka dugaan penggelapan keuangan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jainuri SH, kuasa hukum Waridjan, selaku pihak pelapor dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Untag 1945 saat Sugihartoyo menjabat sebagai rektor pada tahun 2011 dan 2012.
“Kami telah menerima surat dari ...
Polda Jatim Tetapkan Sugihartoyo Tersangka Penggelapan
Reviewed by Dwi
on
20.12.00
Rating: