Pemilu 2024 Di Banyuwangi Berpotensi Menjadi 8 Dapil
Banyuwangi blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengusulkan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) ke Provinsi Jawa Timur.
Pada Pemilu-Pemilu sebelumnya, di Banyuwangi terdapat Lima Dapil, untuk Pemilu 2024 mendatang bakal dimekarkan hingga 8 Dapil.
Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, 3 rancangan telah dipresentasikan, termasuk usulan dari 3 Partai Politik tingkat Kabupaten.
Berdasarkan 3 rancangan tersebut, Dapil di Banyuwangi bakal bertambah menjadi 8 Dapil yang sebelumnya hanya 5 Dapil.
“Pada pekan lalu, kami telah mempresentasikan 3 rancangan penataan Dapil,” kata Ari Mustofa, Kamis (24/11/2022).

“Pertama, rancangan existing (yang ada) terdiri Lima Dapil berdasarkan Pemilu terakhir, 2 rancangan lainnya dari hasik kajian internal KPU Banyuwangi yang mengakomodasi usulan 3 Parpol,” tambahnya.

Untuk dua rancangan yang baru kata Ari Mustofa yakni 6 dapil dan 8 Dapil. 3 rancangan ini sudah dilengkapi komposisi kecamatan dan alokasi jumlah kursi per Dapil.

Lebih lanjut Komisioner KPU Banyuwangi menjelaskan, pemberlakuan pemekaran Dapil tersebut, pihaknya membuka tanggapan dan masukkan dari masyarakat terkait usulan 3 rancangan penataan Dapil berikut alokasi kursi anggota DPRD Banyuwangi.

“Nantinya setelah ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Banyuwangi akan melakukan uji publik bersama stakeholder terkait,” kata Ari Mustofa.

Dari hasik uji publik ini lanjut Ari Mustofa pihaknya akan menyerahkan kembali ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.

“Keputusan pemekaran Dapil ini ada di KPU RI. Apakah nantinya tetap 5 Dapil atau bertambah 6 atau 8 Dapil,” paparnya.

Ari Mustofa menjelaskan, KPU Banyuwangi beberapa waktu lalu menerima usulan 3 Parpol terkait pemekaran Dapil. Seluruh usulan tersebut telah diakomodir. Namun, KPU memiliki sistem Sidapil yang didalamnya menentukan komposisi kecamatan, alokasi kursi dan lainnya.

“Masukkan dari 3 Parpol menjadi 8 Dapil, semua sama. Tapi ketika kami masukkan ke Sidapil ternyata ada wilayah Kecamatan yang nggak bisa digabung,” paparnya.

Ari mencontohkan, ketika kecamatan A, B, C, dan D digabungkan menjadi 1 Dalil melalui sistem Sidapil, secara otomatis akan muncul jumlah kursi, serta informasi lainnya. Penataan Dapil ini harus memenuhi 7 prinsip Pemdapilan

7 prinsip Pemdapilan tersebut, adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu Proposional, Proporsionalitas, integritas wilayah yang berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Jika tidak memenuhi 7 prinsip penataan Dapil akan tertolak sistem. Sehingga kami tidak bisa menggabungkan kecamatan A dengan kecamatan B,” jelas Ari Mustofa.

Rancangan kedua terdapat 6 Dapil. Dapil Banyuwangi 1 dengan 9 kursi meliputi, Kecamatan Rogojampi, kabat, Banyuwangi, Blimbingsari.

Dapil 2 jumlah kursi DPRD kabupaten sebanyak 8 kursi, mulai Tegaldlimo, Muncar, Cluring. Dapil 3 ada 8 kursi, mencakup Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung, Tegalsari.

Dapil Banyuwangi 4 dengan jumlah 9 kursi, meliputi Gambiran, Genteng, Glenmore, Kalibaru. Dapil 5 dengan 8 kursi meliputi, Srono, Singojuruh, Songgon, Sempu. Adapun dapil 6 jumlah kursinya 8, mulai Glagah, Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Kecamatan Licin.

Sementara dalam skema ketiga sebanyak 8 Dapil. Kendati itu, alokasi kursi untuk pemilihan DPRD kabupaten dalam 3 rancangan itu tetap berjumlah 50.

Dalam skema ketiga rata-rata jumlah kecamatan di tiap Dapil sebanyak tiga. Sedang untuk alokasi kursi dewan dari skema ini rata-rata 6 kursi, hanya Dapil 4 dan 6 yang mendapat jatah 7 kursi.

Rinciannya, Dapil 1 dengan 6 kursi meliputi Kabat, Glagah, Banyuwangi. Dapil 2 terdapat 6 kursi, yakni Srono, Rogojampi, Blimbingsari. Dapil 3 dengan 6 kursi meliputi, Tegaldlimo dan Muncar.

Lalu, dapil 4 terdapat 7 kursi, meliputi Purwoharjo, Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran. Dapil 5 dengan jumlah 6 kursi, yaitu Kecamatan Cluring, Gambiran, Tegalsari. Dapil 6 dengan jumlah kursi 7 meliputi Kecamatan Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.

Adapun Dapil 7 dan 8 masing-masing 6 kursi meliputi Songgon, Singojuruh, Sempu. Serta Dapil Banyuwangi 8 terdiri dari Kecamatan Giri, Kalipuro, dan Wongsorejo. (Gim)

source
https://www.kabarbanyuwangi.info/pemilu-2024-di-banyuwangi-berpotensi-menjadi-8-dapil.html
Reviewed by Dwi on 19.55.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.