Seorang warga menunjukkan lambang yang sering dipasang di rumah penganut Sapto Darmo..
TEGALSARI-Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Munib Syafaat, menilai putusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan penulisan aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), dianggap tergesa-gesa.
Putusan ini dinilai hanya untuk memenuhi keinginan sekelompok golongan. Pemerintah diminta tidak gegabah dalam urusan ini, tapi harus jeli dan hati-...
Terkait Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan, RMI Minta Pemerintah Tidak Gegabah
Reviewed by Dwi
on
04.03.00
Rating: