Ilustrasi
BANYUWANGI – Ruang gerak taksi online tampaknya akan semakin sempit setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 108/2017. Selain ditetapkan tarif batas atas dan bawah, pemerintah juga melarang kendaraan taksi online menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.
Ketentuan baru itu diperoleh Komisi Perekonomian (Komisi II) DPRD Banyuwangi setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan RI Di Jakarta. ”Per 1 November diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 108/2017,” ...
Taksi Online Dilarang Pakai Kendaraan Luar Daerah
Reviewed by Dwi
on
20.25.00
Rating: